Jambi, Wartacika.co.id – Status guru besar Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi diduga bermasalah, Diduga melanggar Integritas Akademik serius dalam memperoleh gelar Guru besar, dimana Artikel digunakan Diduga Jurnal Predator Alias tidak jelas, hal ini menurut pantauan kami bahwa jurnal tersebut berstatus discontinue, dan terbit proceeding, selain itu jurnal tidak sesuai dengan jurusan Gelar Doktor ( Dr) atau S3 yakni jurusan Pendidikan, jurnal yang digunakan terbit Bidang Farmasi, jelas tidak relevan dengan gelar Profesor atau Guru Besar yang diperolehnya, lebih parah lagi statusnya discontinue dan terbit proceeding.
Sama-sama kita ketahui bahwa Yang bisa dijadikan sebagai syarat guru besar berdasarkan PO PAK 2019+Supplementary adalah artikel yang terbit di jurnal internasional bereputasi (Scopus atau WOS) bukan jurnal yang berstatus discontinue, dan tidak terbit di proceeding.
“Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. semua kan ada mekanismenya,
Menurut Dr. Toni Indrayadi, M.Pd Dosen Bahasa Inggris/Peneliti IAIN Kerinci Mengatakan, Yang bisa dijadikan sebagai syarat guru besar berdasarkan PO PAK 2019+Supplementary adalah artikel yang terbit di jurnal internasional bereputasi (Scopus atau WOS) bukan jurnal yang berstatus discontinue, dan tidak terbit di proceeding dan artikel tersebut sesuai bidang si penulis dan jurnalnya juga harus berkaitan dengan bidang penulis. Misalnya pendidikan bahasa inggris, Jurnalnya bisa berkaitan dengan pendidikan secara umum, dan lebih bagus lagi scopenya pendidikan bahasa inggris secara khusus perihal mekanisme pengajuan guru besar yang diusulkan ini, seharusnya asesor turut bertanggung jawab. Kapasitasnya dalam pemberian titel guru besar itu. Asesor ini yang melakukan verifikasi dan validasi. UIN sifatnya hanya melengkapi syarat usulan calon guru besar. ,” tekannya.
Dengan adanya dugaan Pelanggaran Akademik serius dilakukan oleh Rektor UIN Sulthan Thaha Saifudin Jambi LSM PELDAK Telah melayangkan surat klarifikasi kepada Rektor UIN Jambi Kasful Anwar demi meminta kejelasan, selain itu juga akan segera menyurati Pihak Diktis dan Kementrian Agama untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran Akademik Dalam perolehan gelar Guru Besar Oleh Rektor UIN Jambi Kaspul Anwar.
Ketua LSM Pemerhati Lingkugan Dan Anti Korupsi ( PELDAK ) Khumaini, SP, meminta agar pihak Diktis dan juga Kementerian Agama supaya serius untuk segera memeriksa Rektor UIN Kasful Anwar, hal ini supaya jangan merusak reputasi dunia pendidikan, apalagi ini pendidikan di bidang Agama. tegas Ketua LSM PELDAK.
Sebelumnya wartawan wartacika.co.id telah mencoba untuk menghubungi melalui Via WA ke nomor +62 812-7395xxxx meminta keterangan dan penjelasan, namun tidak menerima balasan dan tanggapan dari Rektor UIN Jambi, Chatingan masuk dan aktif namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (** Red )