Pihak Kejaksaan Proses Laporan LSM PELDAK Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Koto Panjang Ali Topan 

Pihak Kejaksaan Proses Laporan LSM PELDAK Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Koto Panjang Ali Topan 

Pihak Kejaksaan Proses Laporan LSM PELDAK Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Koto Panjang Ali Topan

Kerinci, wartacika.co.id- Kasus Dugaan Penyelewengan dana Desa Koto Panjang Ali Topan Sudah Disposisi Ke Kasi Pidsus, Kasus tersebut  dilaporkan Oleh LSM PELDAK pada januari 2025 kini memasuki babak baru, yakni berkas tambahan bukti yang diminta oleh pihak Kejaksaan telah diserahkan.

Laporan tersebut saat di konfirmasi ke Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada hari senin 20/02/2025, menyatakan bahwa berkas laporan LSM PELDAK atas dugaan penyelewengan Desa telah disposisikan atau telah naik ke Kasi Pidsus, akan dilakukan proses tahapan selanjutnya.

Saat dikonfirmasikan ke Kasi Pidsus Yogi, mengatakan bahwa Laporan Dari LSM PELDAK atas dugaan penyelewengan Dana Desa Koto Panjang Kec. Depati Tujuh Ali Topan telah sampai ke Kasi Pidsus akan segera dilakukan tahap berikutnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan serius dalam melakukan proses hukum terhadap dugaan penyelewengan Desa Koto Panjang.

Desa koto Panjang adalah merupakan Desa yang berada di Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Desa Koto Panjang Kecamatan Depati Tujuh akhir – akhir ini menjadi perhatian publik dikarenakan dengan adanya peristiwa sosial di masyarakat yang berujung saling lapor.

Selain itu yang lebih menarik perhatian masyarakat mengenai adanya laporan terhadap Kepala Desa Koto Panjang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Ali Topan, laporan tersebut bermula dari keresahan masyarakat yang merasa tidak adanya kemajuan pembangunan selama Ali Topan menjabat sebagai Kepala Desa Koto Panjang.

Untuk sebagai bahan pertimbangan dalam proses laporan tersebut maka masyarakat beserta BPD, Ketua Pemuda, Guru PAUD dengan tanpa paksaan membuat surat pernyataan atas kondisi keresahan masyarakat terhadap Kepala Desa Koto Panjang Ali Topan.

Keresahan masyarakat dan ketidak puasan terhadap kinerja Kepala Desa Koto Panjang Alitopan ini, ketua BPD membuat pernyataan bahwa selama ini BPD tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan dan realisasi Dana Desa Koto Panjang, lebih parah lagi sesuai surat pernyataan Ketua BPD Koto Panjang Bahwa Stempel BPD dipegang langsung oleh Kepala Desa.

Dengan hal tersebut jika ada tandatangan dan stempel BPD di pengesahan APBDes ataupun dalam hal penggunaan Dana Desa itu bukan dari BPD Ketua dan Anggota BPD, tidak pernah terlibat dalam penggunaan Dana Desa.

Selain BPD, Ketua PAUD juga ikut membuat pernyataan atas penyaluran dana Desa untuk kegiatan PAUD yang menyatakan bahwa tidak ada nya menerima, setelah itu disusul dengan pernyataan dari Ketua Pemuda Desa Koto Panjang dalam surat pernyataannya bahwa selama dia menjadi Ketua Pemuda hanya terima gaji saja dan tidak pernah ada yang namanya dana pembinaan pemuda, tidak ada diterima selain gaji.

Dengan kejadian tersebut LSM PELDAK menduga adanya penyelewengan dana Desa Atau korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian Negara serta melawan kebijakan pemerintah dalam penggunaan Dana Desa Untuk Kemajuan masyarakat Desa.

LSM PELDAK telah resmi melaporkan dugaan penyelewengan dan korupsi Kepala Desa Koto Panjang Di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan laporan tersebut pihak Kejaksaan menanggapai dan Menyurati LSM PELDAK minta supaya melengkapi bukti petunjuk, atas dasar surat dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, LSM PELDAK segera melengkapi dan sudah menyerahkan bukti awal sebagai dasar atau acuan untuk pihak Kejaksaan Negeri Sugai Penuh Melakukan proses Hukum terhadap dugaan Korupsi Kepala Desa Koto Panjang Alitopan.

Ketua LSM PELDAK Khumaini , SP sangat mengapresiasi juga ucapkan terimaksih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang telah merespon Laporan Dari LSM PELDAK, Ketua LSM PELDAK Khumaini, SP berharap supaya pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Benar – benar serius untuk mengusut dan proses Dugaan Penyelewengan Dana Desa yang seharusnya untuk kemajuan warga Desa Koto Panjang, tapi disalah gunakan.

Selain dari dugaan dana PAUD, dana Pemuda, Tim Investigasi LSM PELDAK juga menemukan adanya kegiatan fiktif dan markup terhadap penggunaan dana desa, Seperti Pembangunan MCK di desa Koto Panjang dengan nilai Rp. 160 juta ini diduga fiktif, Dana ketahanan pangan Diduga Fiktif karena pengakuan masyarakat tidak ada pembagian bibit ataupun hal lain yang berhubungan dengan ketahanan pangan di desa Koto Panjang, adanya pengadaan Sound System Yang diduga Markupnya sangat besar hingga ratusan juta.

Tidak berhenti disitu saja, pada tahap tiga dianggarkan lagi dana desa sebesar Rp. +- 200 juta untuk pengadaan sound system lagi namun tidak dibeli diduga fiktif, untuk itu harapan masyarakat dan LSM PELDAK agar pihak hukum untuk benar- benar serius memproses Dugaan Korupsi Dana Desa Yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Koto Panjang Ali Topan.

Untuk itu masyarakat sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk dapat Segera proses Kepala Desa dan juga mengharapkan adanya kepastian Hukum.. (**Dodi Irawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *