Kerinci,Wartacika.co.id- Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Dan BPKP Jambi Tindak Lanjuti Laporan LSM PELDAK Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Koto Panjang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.
Semenjak resmi melaporkan dugaan penyelewengan dan korupsi Dana Desa diduga oleh Kepala Desa Koto Panjang Di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan laporan tersebut pihak Kejaksaan dan BPKP Jambi menanggapi dan Menyurati LSM PELDAK minta supaya melengkapi bukti petunjuk, atas dasar surat dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, LSM PELDAK segera melengkapi dan sudah menyerahkan bukti awal sebagai dasar atau acuan untuk pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Melakukan proses Hukum terhadap dugaan Korupsi Kepala Desa Koto Panjang Alitopan.
Dengan menunjukkan keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan BPKP Jambi untuk memberantas korupsi dan menjalankan tugas sebagai penegak hukum, Pihak BPKP Provinsi Jambi Telah menyurati Inspektorat Kabupaten Kerinci untuk melakukan Audit Investigatif terjadap Alitopan Kades Koto Panjang Depati Tujuh.
Selanjutnya Pihak Kejaksaan kembali menyampaikan perkembangan proses hukum yang ditanganinya yakni laporan dari LSM PELDAK atas dugaan Korupsi Dana Desa Koto Panjang Kecamatan Depati Tujuh Ali Topan.
Dalam surat perkembangan proses hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa Koto Panjang Kec. Depati Tujuh Kab. Kerinci, Nomor : B-728/L.5.13/Fd.1/3/2025 Pemberian Tindak Lanjut atas laporan pengaduan, dari Pidsus-2 Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Pada tanggal 10/3/2025.
Dalam surat tersebut menyatakan menindaklanjuti atas laporan LSM PELDAK Nomor 027/LP/LSM-LASDA/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 atas dugaan korupsi Dana Desa Koto Panjang Tahun anggaran 2022 s/d 2024, bahwa perkembangan terhadap laporan tersebut bahwa pihak kejaksaan negeri sungai penuh telah mengirim Permohonan Bantuan Pemeriksaan Audit Investigatif ke Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Ketua LSM PELDAK Khumaini , SP sangat mengapresiasi juga ucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang telah merespon dan menindaklanjuti Laporan Dari LSM PELDAK, Ketua LSM PELDAK Khumaini, SP berharap supaya pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Benar – benar serius untuk mengusut dan proses Dugaan Penyelewengan Dana Desa yang seharusnya untuk kemajuan warga Desa Koto Panjang, tapi disalah gunakan. **(Red )