Dosen UIN Angkat Bicara Soal Dugaan Gelar Guru besar Rekor UIN Jambi Bermasalah.

Dosen UIN Angkat Bicara Soal Dugaan Gelar Guru besar Rekor UIN Jambi Bermasalah.

Jambi, Wartacika.co.id – Terkait dengan dugaan Status Guru Besar Rektor UiN Jambi, Kasful membuat civitas Akademika UIN merasa risih karena dikhawatirkan berita itu benar adanya. Jika benar berita soal tentu dosen akan sangat marah.

Salah seorang Dosen UIN yang minta namanya tidak disebutkan, saat dimintai komentarnya soal adanya dugaan gelar profesor Rektor UIN bermasalah karena diduga menggunakan artikel predator atau tidak jelas.? Menurut salah satu dosen UIN STS jambi ini mengatakan Kalaulah pemberitaan itu benar maka dosen akan sangat marah “ saya yakin semua dosen akan risih dan tersinggung mengingat prestasi akademik tertinggi dan prestisius malah menjadi ladang transaksional,”ujar salah satu Dosen UIN yang minta namanya tidak disebutkan.

Sumber media ini mengatakan dirinya tidak tahu persis syarat teknis pengurusan Guru besar karena belum pernah mengurusnya. “ saya tidak tahu persis syarat teknis pengurusan Guru besar karena belum pernah mengurus Guru besar namun Secara global syarat pengurusan Guru besar, memenuhi KUM 850, plus syarat khusus sebagai penulis pertama jurnal scopus (kontinue, bukan predator dan sesuai dengan rumpun keilmuan). Serta syarat tambahan menjadi pembimbing 1 disertasi, atau menguji 3 disertasi atau ketua penelitian Litapdimas,”jelasnya

Lanjutnya, Sebagai akademisi saya yakin dan percaya Pak Rektor telah menjalani dan memenuhi kriteria tersebut dan saya tahu betul beliau sudah sangat lama mengurus Guru besar. Namun kalau informasi yang beredar benar sebagaimana dituduhkan, saya pikir amat disayangkan dan akan mencederai seluruh profesi dosen utamanya yang Sudah Guru besar. Tentunya ini melibatkan banyak pihak dan patut ditelisik lebih jauh hingga ke tim Guru besar.

Sumber media ini menambahkan ada beberapa orang dosen yang terbiasa mentracking persoalan jurnal bereputasi dan pejabat UIN. Yakni ketua LP2M sekaligus peneliti. Kemudian Dekan Saintek sekaligus peneliti. Wakil Rektor 1 sekaligus peneliti. “Mereka wajib memberikan komentarnya terkait dengan persoalan ini, sebagai pejabat yang berkompeten dan peneliti profesional,” jelas salah seorang Dosen UIN STS Jambi.

Sementara itu Ketua Senat UIN STS Jambi Prof. Mukhtar ,saat dimintai komentarnya, apa langkah yang akan di ambil senat apabila informasi ini benar ?

Ketua Senat mengatakan pihaknya dikalangan kampus tidak mengetahui ujung dan pangkal pemberitaan ini. Tahu berita itu sudah mengemuka, narasumber juga bukan dari UIN STS Jambi, jadi duduk soal yang sebenarnya kami belum paham.

Menurutnya Boleh jadi berita ini ada kepentingan atau keinginan, sehingga bisa saja muncul beragam pesan yang diungkap membikin suasana tidak nyaman.

“ Kampus UIN sampai detik sangat aman dan nyaman, dan terus bergerak bergairah mengusung kebaikan dan keunggulan, yg menjadi cita2 semua keluarga besar UIN STS Jambi,”terangnya

Lanjutnya, Jadi mohon maaf saya juga sebagai ketua senat tidak mau berandai-andai untuk informasi yang belum tentu benar. Yang jelas setiap kenaikan pangkat jabatan dosen, banyak aspek yg dinilai yg terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Karya ilmiah adalah sebagian kecil yg merupakan bagian pelengkap kepangkatan seseorang.

Sebelumnya Dr. Toni Indrayadi sebagai Reviuner Jurnal internasional beruputasi di berbagai negara dari IAIN Kerinci saat dimintai komentarnya soal sarat menjadi guru besar menjelaskan, Yang bisa dijadikan sebagai syarat guru besar berdasarkan PO PAK 2019+Supplementary adalah artikel yang terbit di jurnal internasional bereputasi (Scopus atau WOS) bukan jurnal yang berstatus discontinue, dan tidak terbit di proceeding.

Dan artikel tersebut sesuai bidang si penulis dan jurnalnya juga sesuai berkaitan dengan bidang penulis. Misalnya pendidikan bahasa inggris, Jurnalnya bisa berkaitan dengan pendidikan secara umum, dan lebih bagus lagi scopenya pendidikan bahasa inggris secara khusus
perihal mekanisme pengajuan guru besar yang diusulkan ini, seharusnya asesor turut bertanggung jawab. Kapasitasnya dalam pemberian titel guru besar itu. Asesor ini yang melakukan verifikasi dan validasi. UIN sifatnya hanya melengkapi syarat usulan calon guru besar. ,” tekannya.(**Km)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *