Dunia Pendidikan Tercoreng, Diktis Kementrian Agama RI Diminta Tinjau Ulang Gelar Profesor Rektor UIN STS Jambi Kasful Anwar 

P-” jika dalam Pemberian gelar prof. ada pemalsuan dokumen Pelaku bisa dipidana dan diancam 5 tahun penjara,”

Jambi, wartacika.co.id – Persoalan dugaan ada yang tidak beres dalam mendapatkan gelar profesor Kasful Rektor UIN STS Jambi, praktisi hukum memberikan komentarnya bahwa apabila ada dugaan pemberian gelar profesor tidak memenuhi syarat.

Dijelaskan Viktor Praktisi Hukum Provinsi Jambi mengatakan bahwa Pemberian gelar profesor diatur didalam UU no 14 tahun 2005 Pasal 49 tentang Guru dan Dosen kemudian UU no 12 Tahun 2012 pasal 72. Yg pada ketentuan tersebut mengatur bahwa Profesor merupakan gelar tertinggi di Perguruan Tinggi untuk mendapatkan gelar profesor harus memiliki kewajiban khusus menulis buku dan menulis karya ilmiah serta menyebar luaskannya ke masyarakat..

“Kalau kemudian ditemukan adanya rekayasa, pelagiat terhadap karya tulis tersebut maka dapat membatalkan pemberian gelar profesor tersebut,”jelasnya

Lanjutnya, dan tidak hanya itu bisa juga ditindak secara pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 68 dan pasal 69 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 dan juga diatur didalam Pasal 272 serta Pasal 263 KUHPidana yang pada aturan tersebut dapat ditindak setiap orang yang membantu membuat ijazah, sertifikat kompetensi gelar akademik profesi yang tidak memenuhi SYARAT dipidana dengan pidana penjara dengan ancaman 5 tahun sedangkan dalam Pasal 272 ayat 1 terkait pemalsuan ijazah kemudian pada pasal 263 KUHAPidana terkait pemalsuan surat ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

“Artinya bahwa apabila ditemukan dalam pemberian gelar profesor itu diduga ada pemalsuan apakah ijasah, sertifikasi nya atau karya ilmiah yang merupakan syarat yang diatur dalam Undang -undang pembuatnya dapat ditindak dan penggunannya juga dapat ditindak secara hukum. Sebagaimana ketentuan dan aturan tersebut diatas,”terang Viktor saat dimintai komentarnya terkait dengan adanya dugaan gelar prof Kasful Rektor UIN yang diduga tidak memenuhi syarat menjadi Guru besar.

Dengan adanya dugaan kecurangan atau pun gelar profesor yang diperoleh saat ini yang diduga tidak memenuhi syarat akdemis, diminta Diktis Kementrin Agama Ri untuk tinjau ulang pengesahan  gelar Profesor rektor UIN STS Jambi Kasful Anwar, diman telah melanggar Akademik serius, jika dalam perolehan gelar guru besar tersebut menyalahi aturan maka diminta diktis batalkan SK gelar profesor dan memberi sangsi tegas.

Menurut informasi yang diperoleh media ini bahwa jurnal yang digunakan untuk mendapatkan gelar profesor diduga berstatus discontinue, dan proceeding, selain itu jurnal tidak sesuai dengan jurusan Gelar Doktor ( Dr) atau S3 yakni jurusan Pendidikan, jurnal yang digunakan terbit Bidang Farmasi, jelas tidak nyambung dengan gelar Profesor atau Guru Besar yang diperolehnya, lebih parah lagi statusnya discontinue dan terbit proceeding.

Reviewer Jurnal Internasional Bereputasi di beberapa negara, Dr Toni Indrayadi M.Pd dari IAIN Kerinci, saat dimintai Komentarnya soal prosedur untuk mendapatkan gelar guru besar? Dia menjelaskan bahwa yang bisa dijadikan sebagai syarat guru besar berdasarkan PO PAK 2019+Supplementary adalah artikel yang terbit di jurnal internasional bereputasi (Scopus atau WOS) bukan jurnal yang berstatus discontinue, dan tidak terbit di proceeding.(*KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *