Sarolangun Warta Cika-Sekolah Dasar (SD) Negeri No 134/VII Desa Sungai Keradak.I Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Sangat Memprihatinkan Dengan Kondisi Sekarang.
Kondisi Sekolah Yang Sangat di Butuhkan kan Masyarakat Desa Sungai Keradak dalam Menggali Ilmu Sudah tidak layak Lagi di Gunakan Pasalnya Dengan Kondisi Lantai, Dindin, Pelapon Sudah banyak Rapuh dan Berlobang di tambah lagi dengan Kondisi Bangku dan Meja Sudah Hancur.
Sekolah Dasar (SD) ini Sudah lama Berdiri di desa Tersebut dan Juga Sudah lama Kondisinya Memprihatinkan dan Tidak adanya Perhatian dengan Intansi terkait.
Dalam Penyusuran media Warta Cika ke lapangan pada Hari Saptu 30 Mei 2025 Terdapat Kondisi Sekolah nya Yang Menyedihkan Untuk Menuntut Ilmu tidak Sebanding Dengan Sekolah lain.
Menurut keterangan Warga setempat yang Kami Konfirmasikan di Sekolah Mengatakan”sekolah ini Sangat Prihatin sekali , Kami Sebagai Warga Sudah Berapa Tahun Hampir 5 Tahun Sampai Tahun 2023 Kami Mengusulkan Belum Tersentuh Dari Pemerintah Kabupaten.”Kata Warga
“Dulu sudah Pernah turun Bapak Mantan Wabup Sarolangun bapak Hilal sendiri sudah ke sini, Juga Kepala Dinas Pun sudah datang Ke sekolah ini bg bahkan pj bupati hendrizal dan pj bupati bahril juga pernah kelokasi SD tersebut Bg tapi Hanya datang Belum ada sedikit Pun Perbaikan, Kalau Sekolah ini Sudah Sangat Memprihatinkan dari tahun 2001 sampai sekarang dengan Kondisi nya BG Sudah Memprihatinkan.”Terangnya
Harapan kami berdirinya SD ini di desa Sungai Keradak Minta Bantu di Perbaiki karna Guru dan Murid Sudah Banyak Menambah bg Apa lagi Kondisi Rumah Guru Sudah tidak bisa di Huni BG.”tambahnya.

Di sisi lain Kepala Sekolah SD 134 Saat Kami Konfirmasikan di Rumahnya Terkait Sekolah ini Mengatakan” Bagih Kami Sekolah ini termasuk Penunjang Pendidikan Sarana dan Prasarana Untuk Masa Depan Mulai Berdiri sekolah ini Tahun 1981 dan Aktip nya tahun 1982, Jadi Harapan kami Kondisi Sekolah ini Sudah Sangat Memprihatinkan dan Kami Sudah Mengusulkan ke Kecamatan terus Ke Kabupaten Setiap Tahunnya.”kata Kepsek
“Dan pada tahun 2000 Ada Perobahan UU bahwasanya Pengajuan Perbaiki sekolah di lihat dari Siswa nya dan Kami Dulu Hanya Punya Murid 30 dan Kami dapat Informasi Sudah kami ajukan ke Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan sedangkan yg layak di terima Dinas Siswa nya harus 100Jiwa.
Karna Daerah kami ini Desa Sungai Keradak dan SD 134 kami ini dikatakannya tidak termasuk Daerah Terpencil Maka di hitung Per Siswa, Kalau Daerah Terpencil itu di hitung Siswanya Per 60 walaupun ada Siswanya 6 Atau 8 Jiwa tetap di hitung 60 jiwa”Jelasnya
Lanjutnya Dulu sebelum tahun 2024 ada Solusi dari Kepala Dinas Pendidikan Bapak Helmi minta di Bantu dari Dana Pemda, Kami Juga Sebagai Kepsek jadi kami keberatan tidak mencukupi Karna SD ini Sudah tidak layak di huni lagi karna Dindin-dindin, Pelapon-pelapon dan lantai Sudah Hancur Semua dan Pernah ada turun dari Dinas Pendidikan ke sekolah bapak Mualimin dan Bapak Suheri dan Beliau tadi Gencar-Gencar ingin Membangun tapi terkendala Aturan tadi”tutup Kepsek 134.(Jay)